GALLERY FOTO

Selasa, 22 November 2011

Chulafau Rasyidin: Perda Retribusi Jasa Umum Jangan Bebani Masyarakat Miskin




Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari terus melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini nampak jelas saat DPRD Kota Kendari bersama dengan Pemerintah Kota Kendari secara serius melakukan pembahasan terhadap beberapa jenis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Selain membahas Raperda Retribusi Jasa Perizinan Tertentu dan Raperda Retribusi Jasa Usaha, DPRD Kota Kendari juga sedang membahas Raperda Retribusi Jasa Umum. Hal ini dikatakan oleh Chulafau Rasyidin, selaku anggota badan legislasi daerah yang juga masuk dalam pembahasan raperda ini.


“Perlu diketahui bahwa Perda Retribusi Jasa Umum merupakan perda yang mengatur retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh masyarakat,” terang Sekretaris Komisi II DPRD Kota Kendari tersebut.


Menurutnya jasa umum yang disediakan pemerintah seperti pelayanan kesehatan, pembuatan KTP, dan pembuatan akta kelahiran seharusnya tidak membebani masyarakat. “Bahkan kalau perlu layanan-layanan yang menyentuh orang banyak tersebut digratiskan, apalagi untuk masyarakat miskin,” terang Ketua Pengurus Masjid Raodatusshalihin ini.

Chulafau Rasyidin yang ditemui di sela-sela menghadiri acara Syiar Majelis Ta’lim yang diadakan di lingkungan tempat tinggalnya mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh menambah beban kehidupan masyarakat terutama mereka yang dikategorikan masyarakat miskin.  “Contohnya dalam pembuatan akta kelahiran pemerintah seharusnya tidak memungut retribusi atas hal tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Pasal 28 Ayat 3, tentang Perlindungan Anak. Di dalamnya mengamanatkan kepada pemerintah bahwa dalam pembuatan akta kelahiran tidak dikenakan biaya. Berbekal undang-undang ini kami akan memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat. Kami akan memainkan peran kami secara maksimal di situ,” pungkas pria bergelar sarjana hukum tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar