Teluk Kendari yang terletak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sangat strategis. Hal ini dikarenakan posisi Teluk Kendari yang berada di tengah-tengah Kota Kendari. Sehingga Teluk Kendari menjadi sesuatu yang vital bagi masyarakat Kota Kendari. Jika hal ini dapat diatur dengan baik oleh pemerintah kota maka akan meningkatkan ekonomi masyarakat khususnya yang berada di daerah pesisir Teluk Kendari. Hal tersebut disampaikan oleh Bisman Saranani selaku salah seorang penyusun Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) Kota Kendari.
Tambahnya lagi bahwa sangat jarang sebuah kota yang memiliki kawasan teluk seperti teluk di Kota Kendari. Sehingga ini bisa menjadi sebuah peluang pertumbuhan ekonomi Kota Kendari jika dapat dikelola dengan baik. Sehingga tercipta regulasi yang baik dalam penangan teluk ini nantinya maka perlu dibuatkan sebuah perda. Dengan perda ini nantinya akan tercipta aktivitas pembangunan yang tersistem antara masyarakat dan pemerintah kota.
“Melalui perda ini nantinya diharapkan akan tercipta suatu keteraturan sistem ekonomi baik bagi pemerintah terlebih lagi bagi masyarakat pesisir. Terutama masyarakat pesisir yang berada di Kecamatan Kendari Barat, Kendari, Poasia, dan Abeli serta yang berada di Pulau Bungkutoko,” terang Wakil Ketua Badan Legislasi ini.
“Pada intinya dengan adanya aturan ini nantinya, kawasan teluk ini dapat diatur mengenai bagaimana pengelolaan lingkungannya dan pengelolaan peluang ekonomi untuk masyarakat di sekitar teluk. Dari sisi lingkungan kita berharap dengan aturan ini nantinya dapat menjaga kelestarian teluk itu sendiri. Sedangkan dalam sisi peluang ekonomi masyarakat pesisir dapat mengembangkan budi daya ikan kerapu, rumput laut, mengembangkan usaha restoran terapung dan wisata kuliner serta makanan ringan lain yang cocok dijajakan malam hari,” kata anggota Komisi I DPRD Kota Kendari ini.
“Dengan aturan ini juga nantinya akan diatur mengenai bongkar muat hasil laut, bahan bakar termasuk di dalamnya LPG, dan barang-barang lainnya yang didatangkan dari luar Kota Kendari. Untuk pendanaannya sendiri ini langsung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Pusat. Hal ini juga sudah dikonsultasikan ke beberapa pakar dari luar Sulawesi Tenggara. Sehingga harapan kami aturan ini nantinya benar-benar berpihak kepada masyarakat,”pungkas mantan Camat Baruga ini.
0 komentar:
Posting Komentar