Sejatinya manusia merupakan mahluk sosial. Sebagai mahluk yang bersifat komunal manusia tidak dapat lepas dari yang namanya interaksi dengan orang lain. Melalui hubungan inilah manusia dapat saling mengapresiasi dan melakukan hubungan timbal balik. Dengan interaksi timbal balik tersebut pada dasarnya memiliki efek yang sangat baik terhadap pertumbuhan sebuah masyarakat. Namun sering kali keadaan seperti ini dijadikan hal yang sebaliknya oleh beberapa oknum tertentu. Sehingga interaksi sosial yang harmonis menjadi keruh akibat adanya gesekan antar kelompok masyarakat. Hal seperti ini berpotensi terjadi di Kota Kendari jika tidak dibuat semacam regulasi yang baik. Mengingat Kota Kendari dihuni oleh berbagai kelompok etnis yang tersebar diberbagai tempat. Hal ini terbukti beberapa waktu yang lalu merebaknya isu SARA.
Menyadari hal tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melalui Pansus Lembaga Kemasyarakatan beberapa waktu yang lalu mengesahkan Perda Lembaga Kemasyarakatan. Misbahuddin, S.E., M. Si. selaku Wakil Ketua Pansus perda ini mengatakan bahwa Perda Lembaga Kemasyarakatan ini termasuk di dalamnya lembaga kemasyarakatan itu sendiri dan lembaga adat. Untuk lembaga kemasyarakatan di dalamnya mengatur mitra pemerintah di lingkup kelurahan seperti LPM, PKK, Karang Taruna, dan RT/RW.
Selain membahas lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan pansus juga membahas terkait lembaga adat. “Dengan maraknya isu konflik horizontal bernuansa SARA belakangan ini kami dari badan legislasi mencoba membuat regulasi yang nantinya mengatur dan memfasilitasi berbagai perkumpulan etnis yang ada di kota ini. Semoga dengan perda lembaga adat ini dapat mewadahi dan menjadi forum komunikasi guna menangkal hal-hal yang tidak diinginkan. Kita juga berharap dengan adanya forum tersebut nantinya dapat mendeteksi lebih dini, meminimalisir, atau bahkan menghilangkan isu-isu semacam ini,” tutur Ketua Fraksi PKS Kota Kendari ini.
Pria yang menjadi anggota Komisi III DPRD Kota Kendari ini menegaskan dengan adanya lembaga-lembaga ini bisa menjadi mitra yang baik bagi pemerintah kota. Dengan lembaga-lembaga ini pula diharapkan bisa menciptakan harmonisasi di antara warga kota kendari dalam rangka mendukung pembangunan kota Kendari. Sehingga tidak ada lagi perasaan was-was di tengah masyarakat nantinya. “Perda ini akan segera disosialisasikan ketika kami turun reses dalam waktu dekat ini,” pungkas pria yang juga Ketua Pansus Urusan Rumah Tangga DPRD Kota Kendari ini.
0 komentar:
Posting Komentar